90.524 Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Terekam ETLE, Didominasi Pengendara Tanpa Helm

Ary Wahyu Wibowo
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id  – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif mulai Januari 2022. Selama satu bulan, terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kami capture (rekam) dan foto. Lalu kami konfirmasi dan validasi,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Jumat (4/2/2022).

Dijelaskannya, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda juga secara elektronik melalui BRIVA. 

Sejak 3-31 Januari 2022, telah terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. “Capture terbanyak dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” katanya.

Jenis pelanggaran terbanyak, lanjutnya, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal