8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara
Jaksa penuntut umum Sri Heryono membacakan tuntutan terhadap delapan kades terdakwa penyuap dosen UIN Walisongo Semarang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap Rp840 juta terhadap dosen UIN Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).

JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

19 hari lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya

2 bulan lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal