JAKARTA, iNews.id - Ada sebanyak 6 provinsi yang berlakukanpemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2022 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memang berlaku di sejumlah wilayah Indonesia sejak beberapa bulan lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah telat membayar pajak kendaraan.
Dengan melakukan pemutihan, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa denda administrasi karena keterlambatan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan segera melakukan pemutihan pajak kendaraan jika sudah telat membayar pajak.