4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Dirugikan Rp103 Miliar

Eka Setiawan
Kejati Jateng menahan empat tersangka korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN. (Foto: MPI)

“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.

“Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” kata Ponco.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal