4 Pejabat Pemkab Pemalang Penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Antara
Para Jaksa Penuntut Umum KPK saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat pejabat penyuap Bupati Pemalang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022). 

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

14 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

18 hari lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

21 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

21 hari lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal