4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang

Antara
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa(6/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami di Malang Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Penginapan, Langsung Bacok Keduanya

57 tahun lalu

Terungkap! Eksekutor Pembunuh Bocah Dilakban Ternyata Emak-Emak, Dijanjikan Rp50 Juta

57 tahun lalu

Motif Rumah Wartawan di Karo Dibakar Tewaskan 4 Orang Sekeluarga, Ini Kata Kapolda Sumut

57 tahun lalu

Viral Percobaan Pembunuhan Sesama Mahasiswa di Fakultas Hukum UGM, Ini Kata Kampus

57 tahun lalu

Sakit Hati ke Suami, Ibu Muda di Rohil Cekoki Anak Tiri Pakai Racun Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal