“Terdakwa menerima hukuman, sehingga langsung inkracht," jelas Emi Munfarida usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes, Jumat (19/2/2021).
Uang ganti rugi Rp176,5 juta, bersumber dari uang terdakwa. Uang sejumlah itu akan dibagikan kepada empat orang yang menjadi korban perbudakan.
Penyerahan ganti rugi disaksikan oleh Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“LPSK hingga tahun 2020 menangani 314 kasus tindak pidana perdagangan orang. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Saya optimis, kasus yang masih dalam proses cepat diselesaikan. Sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini,” kata Antonius PS Wibowo.
Salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan, AR mengaku, selama kerja di kapal Long Xing 629 dirinya sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti kekerasan fisik karena yang dikerjakan tidak sesuai perintah mandor kapal.