4 ABK Korban Perbudakan di Kapal Long Xing 629 Terima Ganti Rugi

Yunibar
Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 saat menerima ganti rugi di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021). Foto: iNews/Yunibar

“Terdakwa menerima hukuman, sehingga langsung inkracht," jelas Emi Munfarida usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes, Jumat (19/2/2021).

Uang ganti rugi Rp176,5 juta, bersumber dari uang terdakwa. Uang sejumlah itu akan dibagikan kepada empat orang yang menjadi korban perbudakan. 

Penyerahan ganti rugi disaksikan oleh Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK hingga tahun 2020 menangani 314 kasus tindak pidana perdagangan orang. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Saya optimis, kasus yang masih dalam proses cepat diselesaikan. Sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini,” kata Antonius PS Wibowo. 

Salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan, AR mengaku, selama kerja di kapal Long Xing 629 dirinya sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti kekerasan fisik karena yang dikerjakan tidak sesuai perintah mandor kapal.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal Bawa 7 Orang Pecah Lambung Dihantam Ombak Besar di Bengkalis

57 tahun lalu

Jasad 3 Korban Ditemukan, Operasi SAR Pencarian ABK KM Makmur Jaya 89 di Bengkalis Ditutup

57 tahun lalu

KM Maulana-30 Bawa 33 ABK Terbakar di Perairan Belimbing Lampung, 8 Orang Belum Ditemukan

57 tahun lalu

KLM Green 6 Tenggelam di Karimun, 4 ABK Selamat 1 Hilang

57 tahun lalu

Tikam Rekan Sekapal hingga Tewas, ABK Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal