Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Bawa 7 Orang Pecah Lambung Dihantam Ombak Besar di Bengkalis
Advertisement . Scroll to see content

4 ABK Korban Perbudakan di Kapal Long Xing 629 Terima Ganti Rugi

Jumat, 19 Februari 2021 - 19:16:00 WIB
4 ABK Korban Perbudakan di Kapal Long Xing 629 Terima Ganti Rugi
Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 saat menerima ganti rugi di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021). Foto: iNews/Yunibar
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id - Empat anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) dengan total Rp176,5 juta. Penyerahan restitusi dilakukan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021).

Empat ABK masing-masing F warga Kabupaten Brebes; AP warga Kabupten Tegal; CK dan AR, keduanya dari Sulawesi Selatan. Mereka berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Brebes, Emi Munfarida menyebut, kasus hukum perbudakan ini telah vonis 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali telah divonis penjara 3 tahun 4 bulan. 

Pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp176,5 juta. Kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Long Xing 629. 

Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja, William Ghozali dan saat sidang dituntut 5 tahun. Ia  divonis 3 tahun 4 bulan penjara, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Long Xing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut