Penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.
Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Diketahui, penolakan pemakaman jenazah korban virus corona terjadi di beberapa desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka menolak desanya menjadi tempat pemakaman jenazah pasien corona karena khawatir jika virus bisa menular ke warga di sekitar area pemakaman.
Saat itu, jenazah korban Covid 19 asal Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur akan dimakamkan di lahan milik pemda. Jenazah tersebut sudah ditolak warga sejak Selasa (31/3/2020) siang.
Aksi warga desa tersebut disayangkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Bupati Banyumas Ahmad Husein. Menurut dia, kasus penolakan warga terhadap pemakaman jenazah corona karena kurangnya sosialisasi. Terkait itu, dia pun meminta maaf atas kurangnya sosialisasi terkait kasus virus korona yang sedang mewabah itu.