"Terlebih di Cimahi kepadatan penduduk tinggi sekali sehingga tata bangunan secara faktual masih sulit untuk ditertibkan," ucap dia.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi Endang menambahkan, setidaknya ada tujuh indikator yang membuat suatu kawasan masuk kategori kumuh. Di antaranya bangunan yang tidak teratur, pengelolaan sampah yang buruk, tidak ada pengelolaan air bersih dan air limbah buruk, jalan lingkungan/setapak buruk, penanganan kebakaran hingga tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kalau semua unsur tidak terpenuhi tentu ini kategori dianggap kumuh," ucap Endang.
Dia mengatakan, pihaknya bakal terus berupaya untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Cimahi. Selain berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Cimahi, kata Endang, kerja sama dengan masyarakat juga sangat penting.
"Salah satu strategi kita kolaboarsi dengan dengan masyarakat. Kalau penanganan fisik kita bisa lakukan, tapi masalah kesadaran masyarakat dari mulai buang sampah pengolahan air limbah ini jadi PR kita," kata Endang.
Dia melanjutkan, semakin berkurangnya kawasana kumuh maka akan berdampak terhadap berbagai aspek. Dari mulai kesehataana hingga perekonomian. "Kita usahakan setiap tahun berkurang karena tentunya kualitas lingkungan, kesehatan, ekonomi akan semakin meningkat," ucapnya.