Warga Luar Kota Termasuk Bandung Raya ke Sumedang Wajib Bawa SIKM 

Agus Warsudi
Petugas Satlantas Polresta Bandung memutar balik kendaraan pemudik baik yang menuju Garut maupun Sumedang di GT Cileunyi. (Foto: Istimewa)

Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear (jelas). Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras, dan sejenisnya," ujar Hery.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa. "Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tutur Kadishub Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pasangan Suami Istri di Cianjur Diringkus

57 tahun lalu

Lolos Penyekatan, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalan Arteri Karawang

57 tahun lalu

Ada 11 Pos Penyekatan di Majalengka, Petugas Gabungan Siap Halau Pemudik

57 tahun lalu

2 Hari Jelang Penyekatan, Pemudik Terjebak Macet Akibat Pasar Tumpah Tegalgubug Cirebon

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal