Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, ketentuan mengenai SIKM di Jabar diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Istilah SIKM tak jauh berbeda dengan dokumen surat izin perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut, dokumen surat izin perjalanan diperoleh dari pimpinan masing-masing instansi. Misalnya, bagi warga yang bekerja di bidang kepolisian atau TNI, dokumen surat izin keluar masuk diperoleh dari pimpinan setingkat eselon II.
Jabar Hery Antasari mengatakan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah sudah jelas.
"Kami dari Satgas nasional, Satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," kata Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).
Hery mengemukakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.