Warga Luar Kota Termasuk Bandung Raya ke Sumedang Wajib Bawa SIKM 

Agus Warsudi
Petugas Satlantas Polresta Bandung memutar balik kendaraan pemudik baik yang menuju Garut maupun Sumedang di GT Cileunyi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Warga luar kota, termasuk Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dan negatif Covid-10 berdasarkan rapid test antigen jika hendak masuk ke Kabupaten Sumedang. Aturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, warga Bandung Raya boleh masuk Sumedang asalkan membawa SIKM dan hasil rapid test antigen.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumedang. "Boleh (masuk) asal dilengkapi surat tugas atau SIKM plus surat rapid antigen," Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

Untuk mencegah warga luar kota, terutama pemudik masuk Sumedang, kata Eko, Polres Sumedang mendirikan 12 pos penyekatan, dua di antaranya di kawasan Jatinangor dan Wado. 

"Kami mendirikan 12 posko penyekatan untuk menghalau pemudik dalam menegakkan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pasangan Suami Istri di Cianjur Diringkus

57 tahun lalu

Lolos Penyekatan, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalan Arteri Karawang

57 tahun lalu

Ada 11 Pos Penyekatan di Majalengka, Petugas Gabungan Siap Halau Pemudik

57 tahun lalu

2 Hari Jelang Penyekatan, Pemudik Terjebak Macet Akibat Pasar Tumpah Tegalgubug Cirebon

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal