Warga di Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Wajib Minta Surat Jika Bepergian

Antara
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan warga di kecamatan yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro meminta surat pengantar jika ingin bepergian. Kebijakan ini diterapkan agar mobilitas warga terpantau.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada satgas tingkat kecamatan atau satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," kata Wali Kota BandungOded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

Namun, ujar Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.

Sehingga warga yang tidak termasuk ke dalam kategori itu, dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktivitas Diperlonggar, Ekonomi Kota Bandung Optimistis Semakin Menggeliat

57 tahun lalu

PPKM Skala Mikro di Kota Bandung Mengacu Aturan Pemerintah Pusat 

57 tahun lalu

Kasus Tinggi, 11 Kecamatan di Bandung Berpotensi Terapkan PPKM Skala Mikro

57 tahun lalu

Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Kota Bandung Masih Normal 

57 tahun lalu

Kunjungan Anjlok 75 Persen, Pengelola Mal Bandung Sambut Baik Relaksasi Ekonomi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal