Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tinggi, 11 Kecamatan di Bandung Berpotensi Terapkan PPKM Skala Mikro
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Skala Mikro di Kota Bandung Mengacu Aturan Pemerintah Pusat 

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:29:00 WIB
PPKM Skala Mikro di Kota Bandung Mengacu Aturan Pemerintah Pusat 
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis (16/1/2020) (Foto: iNews/ Billy)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatan (PPKM) skala mikro yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait polemik penerapan PPKM skala mikro di Bandung. 

Menurut Yana, aturan PPKM mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home atau bekerja dari rumah semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

"Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," kata Yana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut