Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

iNews TV
Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu dengan kerugian negara sekitar Rp18 miliar, salah satunya Wakil Bupati Cirebon. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni berinisal S, IM dan AF. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan penyidik, sementara tersangka S tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka tidak hadir dan telah mengirimkan surat pemberitahuan.

"Hari ini penyidik telah memanggil tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama S, IM dan AF," ujarnya.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir pemeriksaan karena sakit dan sudah berkirim surat," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Kejagung Sita Aset Miliaran Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal