Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

Ii Solihin
Y, ayah korban sangat geram dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Dia meminta Herry dihukum mati. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Perbuatan terdakwa Herry, kata Yudi, sangat biadab, karena selain merusak masa depan korban, tetapi juga keluarganya. Pemerkosaan yang dilakukan Herry menjadi catatan sejarah kelam bagi korban dan keluarga mereka, sehingga tak akan pernah terhapus sampai kapan pun.

"Apalagi ini korbannya lebih satu. Bahkan lebih dari 10 orang. Selama persidangan pun pelaku (Herry Wirawan) mengakui semua perbuatannya, membenarkan, tidak membantah. Artinya, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sudah terpenuhi. Tetapi kenyataannya, vonis yang dijatuhkan hanya hukuman seumur hidup. Jelas, kami, keluarga korban kecewa," kata Yudi Kurnia.

Yudi Kurnia, mewakili korban dan keluarganya, memohon jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung untuk mengajukan upaya hukum banding. Terlepas hasilnya nanti seperti apa, yang penting JPU menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.

"Kami mohon JPU mengajukan upaya hukum banding agar Herry Wirawan dihukum mati. Karena itu harapan keluarga korban. Terlepas nanti hasil banding seperti apa, yang penting ada komitmen kuat terhadpa perlindungan anak," ujar Yudi Kurnia.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Garut Yayan Waryana mengatakan, P2KBP3A Garut bernapas lega terdakwa Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati, sembilan di antaranya warga Garut, telah dijatuhi hukuman.

P2KBPPPA Garut, kata Yayan Waryana, menerima putusan majelis hakim. "Kami saat ini akan fokus melakukan pembinaan, menghilangkan trauma para korban, dan memperjuangkan kelangsungan hidup korban dan bayi yang dilahirkan agar nanti bisa hidup layak dan bisa diterima masyarakat," kata Yayan Waryana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

57 tahun lalu

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

57 tahun lalu

Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal