BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331.527.186 kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan Herry Wirawan. Pertimbangannya, terpidana Herry Wirawan tak bisa dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis seumur hidup.
"Keseluruhan restitusi bagi korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada Kemen PPPA," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, pada prinsipnya menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya kepada pelaku tapi juga dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri PPPA yang akrab disapa Bintang Puspayoga ini.
Terkait penetapan restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA, ujar Bintang Puspayoga, putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.