Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Agus Warsudi
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kasus perusakan tembok di di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Korban perusakan merasa kecewa berat dengan vonis yang dijatuhkan vonis tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak sependapat dengan hakim yang membacakan vonis pada Selasa 14 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan majelis hakim yang diketuai Dalyusra memang membuat bingung. 

Di satu sisi menyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun justru membebaskan terdakwa HSH dari segala tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif juga menyoroti putusan tersebut. Menurut Andi Arif, perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsur.

Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut masuk ranah perdata.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal