Usai Tutup Galangan Kapal, Pemkab Indramayu Segel Bisnis Lain Milik Panji Gumilang

Andrian Supendi
Petugas Satpol PP Indramayu menyegel tempat bisnis milik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup bisnis lain yang dikelola Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Sebelumnya, Pemkab Indramayu melakukan hal serupa terhadap galangan kapal milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

Bisnis tersebut adalah tempat penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Usaha itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.

Proses penutupan usaha dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dilakukan pada Kamis (20/7/2023). Teguh mengatakan, penutupan ini sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan regulasi berusaha.

"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," kata Teguh.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPR Komentar Pedas soal Aktivis Yahudi Hadiri Perayaan Tahun Baru Islam di Al Zaytun Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal