Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Pesantren di Soreang Bandung Diduga Cabuli 8 Santriwati, Pelaku Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:45:00 WIB
Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Pimpinan Pondok PesantrenAl Zaytun, Panji Gumilang bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024). Panji Gumilang telah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara. 

Pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak keluar dari pintu Lapas Indramayu dengan mengenakan setelan jas hitam. Sejumlah orang tampak telah menunggu kemunculan Panji Gumilang sejak pagi. 

Begitu keluar, Panji Gumilang melambaikan tangan semacam salam hormat, sembari tangan kirinya menenteng kitab. Panji Gumilang kemudian masuk mobil yang menjemputnya diiringi para pengikutnya. 

Panji Gumilang bebas dari Lapas Indramayu setelah dipenjara satu tahun, Rabu (17/7/2024). (Foto: MPI)
Panji Gumilang bebas dari Lapas Indramayu setelah dipenjara satu tahun, Rabu (17/7/2024). (Foto: MPI)

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan, Panji Gumilang bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas kelas IIB Indramayu. 

"Pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Panji Gumilar bebas. Beliau telah habis masa pidananya dan tadi pukul 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani pidana selama 1 tahun, sesuai putusan pengadilan. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus hari raya Idul Fitri," ujar Hero.

Hero menuturkan, saat bebas Panji Gumilang dijemput keluarga dan penasehat hukumnya yang sudah menunggunya di depan pintu utama Lapas. "Tadi penasihat hukumnya setengah delapan nyampe sini. Tapi kami laksanakan tadi pukul 8.30, kami keluarkan Syekh Panji untuk bebas," tutur dia.

Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis terhadap Panji Gumilang terjadi dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024 lalu. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, Panji Gumilang pun dinyatakan bebas.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut