UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Andrian Supendi
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

INDRAMAYU, iNews.id -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2023 diusulkann naik 6,29 persen. Usulan itu hasil rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemkab Indramayu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2023 itu sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.

"Jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut sebesar Rp150.429,57. Setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72. Hitungan ini mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Kadisnakertrans Indramayu, Senin (5/12/2022).

Erpin Marpinda menyatakan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut sebenarnya ada tiga opsi. Opsi pertama, berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen.

Kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana BPR Karya Remaja Indramayu Rp34 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Seni Berokan, Dianggap Masyarakat Indramayu sebagai Media Penolak Bala dan Bencana

57 tahun lalu

Ribuan Guru Honorer Indramayu Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Tuntut Kejelasan Status

57 tahun lalu

Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Anak Bunuh Ayah di Indramayu, Murtadho Dikenal Pendiam dan Disayang Almarhum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal