UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Andrian Supendi
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

"Kemudian kami ambil jalan tengah yang bisa diterima kedua pihak sehingga mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yakni sebesar 6,29 persen," ujar Erpin Marpinda.

Perhitungan kenaikan UMK Indramayu 2023 sebesar 6,29 persen itu, tutur Kadisnakertrans Indramayu, dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, yakni, 6,12 + (0,58x0,30) = 6,29 persen.

Semua data tersebut, tutur dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Rekomendasi sudah dikirim ke Jabar, sekarang ini kami masih menunggu kelanjutannya, rencana hasilnya akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022," tutur Kadisnakertrans.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana BPR Karya Remaja Indramayu Rp34 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Seni Berokan, Dianggap Masyarakat Indramayu sebagai Media Penolak Bala dan Bencana

57 tahun lalu

Ribuan Guru Honorer Indramayu Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Tuntut Kejelasan Status

57 tahun lalu

Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Anak Bunuh Ayah di Indramayu, Murtadho Dikenal Pendiam dan Disayang Almarhum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal