Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Acep Muslim
Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Namun karena banyak luka luka lebam, keluarga korban dan warga pun curiga dan mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban yang terlihat memar di bagian tubuhnya hingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Ciamis.

Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar. 

"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seru, Ngobeng Lauk Relawan Ganjar Pranowo dan Warga di Baregbeg Ciamis

57 tahun lalu

Geger, Warga Ciamis Temukan Mayat Perempuan Tersangkut Bebatuan Sungai Citanduy

57 tahun lalu

Revitalisasi Belum Tuntas, Alun-alun Ciamis Batal Diresmikan Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Cijulang Ciamis Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Andalkan Sumur di Tengah Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal