Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Acep Muslim
Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

BANDUNG, iNews.id - Asep Malik alias Opin (51), juru parkir di Kabupaten Ciamis tega menganiaya istri Teti Waryati (46) hingga tewas. Opin ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT itu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Opin menganiaya korban Teti Waryati (46) di rumah kontrakan, Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (10/9/2023). Polisi lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.

Tersangka pelaku kasus KDRT hingga menyebabkan korban tewas tersebut ditetapkan setelah Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekontruksi dan rangkain gelar perkara.

Opin menjalani rekonstruksi dan memperagakan 22 adegan di dua lokasi, yakni, Jalan Raya Imbanagara dan di rumah korban. 

Dari rekontruksi yang digelar Rabu (13/9/2023), terungkap kronologi kejadian tersebut. Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023) sore sepulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seru, Ngobeng Lauk Relawan Ganjar Pranowo dan Warga di Baregbeg Ciamis

57 tahun lalu

Geger, Warga Ciamis Temukan Mayat Perempuan Tersangkut Bebatuan Sungai Citanduy

57 tahun lalu

Revitalisasi Belum Tuntas, Alun-alun Ciamis Batal Diresmikan Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Cijulang Ciamis Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Andalkan Sumur di Tengah Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal