Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Korban dan pelaku sama-sama hendak pulang ke rumah kontrakan di Dusun Warung Wetan. Namun di Jalan Imbanagra Raya, mereka membeli makanan.
Saat itu, terjadi percekcokan yang dipicu saat korban meminta uang kepada pelaku. Percekcokan berlanjut di rumah kontrakan. Pelaku terpancing kata-kata kasa korban saat meminta uang tersebut.
Pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya terjadi penganiiayaan kepada korban Teti Maryati. Pelaku memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah kontrakan. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, rekontruksi digelar sebagai upaya untuk menggabungkan rangkaian peristiwa sesuai barang bukti dan peristiwa yang sebenarnya terjadi untuk mencari titik terang dari kasus KDRT itu.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Ciamis, berawal Minggu (10/9/2023) pagi lalu, pelaku Opin meminta ketua rukun tetangga (RT) membantu memandikan jasad korban. Opin mengaku korban Teti terjatuh di kamar mandi karena menderita hipertensi dan asam urat.