Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka

Inin nastain
Dua dari 4 tersangka penipuan umrah digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu. Barang bukti itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan F dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. 

"KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Penipu Emas dan Uang Ratusan Juta di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Aksi Heroik Anggota Polres Sampang Tangkap Pelaku Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Etik, Briptu WT Penipu Warga Pemalang Masuk Bintara Rp900 Juta Dipecat

57 tahun lalu

Sosialita di Pemalang Tipu Puluhan Wanita Cantik Modus Arisan, Raup Rp872 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal