Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka

Inin nastain
Dua dari 4 tersangka penipuan umrah digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Aksi penipuan bermodus ibadah umrah kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kali ini para pelaku menipu puluhan warga dengan menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.

Polisi langsung turun tangan dan menangkap empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial ES, F, KS, dan HB harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman 4 sampai 8 tahun penjara.

Aksi empat orang itu dilancarkan di Blok Mekarjaya, Desa Sagara, Kecamatan Argapura. Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp27 juta, dan durasi 12 hari. 

"Tanggal 12 Juni saudari ES dan saudara F mendatangi sodara SN (korban), mengaku rekanan Direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari rravel PT IAW. Menawarkan (berangkat umrah) dengan Rp27 juta dan program 12 hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspose kasus, Selasa (16/5/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Penipu Emas dan Uang Ratusan Juta di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Aksi Heroik Anggota Polres Sampang Tangkap Pelaku Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Etik, Briptu WT Penipu Warga Pemalang Masuk Bintara Rp900 Juta Dipecat

57 tahun lalu

Sosialita di Pemalang Tipu Puluhan Wanita Cantik Modus Arisan, Raup Rp872 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal