Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Ii Solihin
fani ferdiansyah
Tersangka NF (39), karyawan salah satu bank BUMN ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menetapkan NF (39), karyawati salah satu bank BUMN sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah NF diduga kuat menilap uang nasabah hingga mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta. Mulanya, jelas Neva, NF melakukan penarikan uang hingga sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan nasabah. 

"Awal total Rp1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp900 juta," kata Neva di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022). 

Menurut Neva, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini," ujar Kajari Garut. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi BTT, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eks Kadinsos Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal