Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kasus Pinjaman Fiktif, PNM Hapus Data Ratusan Warga Garut Mendadak Berutang
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:56:00 WIB
Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan
MS menajalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka. (Foto: iNews.id/M Zeni Johadi)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Polisi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, terkait kasus pinkaman fiktif sebesar Rp500 juta. Penahanan dilakukan setelah ketua koperasi berinisial MS itu menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka, terungkap, MS pada tahun 2013 mengajukan dana pinjaman kepada Kementerian Koperasi UMKM sebesar Rp6 miliar untuk 170 anggotanya.

Oleh kementerian pengajuan itu dicairkan Rp500 juta, untuk 170 anggota yang ternyata fiktif. Dana ratusan juta tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Winular menuturkan, modus ketua koperasi yakni dengan memanfaatkan data fiktif. 

"Motif tersangka yakni mengajukan dana pinjaman Rp6 miliar untuk 170 orang dan saat cair Rp500 juta uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Tito, Rabu (18/10/2023).

Akibat perbuatannya, MS dijebloskan ke Lapas majalengka. Dia diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut