Ternyata di Tempat Ini Wanita asal Garut Rekam Video Umbar Aurat

fani ferdiansyah
DC (20), digiring petugas di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). DC ditangkap polisi akibat perbuatannya melanggar norma asusila di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id- Dua unit handphone milik DC (20), wanita muda asal Garut penjaja konten syur dirinya di media sosial disita polisi sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, satu memori card merk Sandisk berkapasitas 16 GB turut diamankan. 

Dua unit handphone yang diamankan ini terdiri dari smartphone iPhone 11 Pro (A2160) warna gold dan satu unit Samsung A30 warna hitam. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan dua unit handphone itu dipakai pelaku untuk merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila. 

"Dua HP ini digunakan untuk mentransmisikan konten asusila di media sosial," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). 

Berdasarkan pengakuannya, DC mengaku telah membuat lebih dari 10 video. Video tersebut dipertontonkan kepada pelanggannya secara privat. 

"Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujarnya. 

Kapolres Garut mengatakan DC melakukan semua aksinya seorang diri. "Tidak ada yang membantu, murni dilakukan sendiri," jelasnya. 
Aksi perekaman video sendiri dilakukan di kamar rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Batu RT 02, RW 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. 

"Pelaku DC tidak menyediakan layanan ranjang, murni layanan video ketelanjangan saja. Aktivitas perekaman sejauh ini baru satu tempat, di kamar pelaku," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suporter Nyalain Flare, Persib Bandung Didenda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Wanita Muda Garut Umbar Aurat Bintangi Iklan Judi Slot, Dibayar Rp500.000 per Bulan

57 tahun lalu

Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

57 tahun lalu

Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal