Ternyata di Tempat Ini Wanita asal Garut Rekam Video Umbar Aurat

fani ferdiansyah
DC (20), digiring petugas di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). DC ditangkap polisi akibat perbuatannya melanggar norma asusila di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Penangkapan DC sendiri berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. 

Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17). 

Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 



Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suporter Nyalain Flare, Persib Bandung Didenda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Wanita Muda Garut Umbar Aurat Bintangi Iklan Judi Slot, Dibayar Rp500.000 per Bulan

57 tahun lalu

Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

57 tahun lalu

Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal