"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidana dengan catatan menimbulkan wabah meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," tutur Asep.
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," katanya.
Asep mengemukakan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk kepolisian. Bahkan, kondisi tersebut benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq. Apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq. Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya.
Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak kondusivitas. Bahkan, kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan pemerintah.