Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana

Agung Bakti Sarasa
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

BANDUNG, iNews.id - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menyatakan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala (PSBB) tidak bisa dipidana. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep menyikapi penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya

"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," kata Asep melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/12/2020) malam.

Asep mengatakan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. "Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tutur Asep, memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah meluas sehingga tidak terkendali.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib, Makmumnya Polisi yang Memeriksa

57 tahun lalu

Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Pesan Habib Rizieq untuk Masyarakat

57 tahun lalu

Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Dites Rapid Lalu Diperiksa sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal