Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Itang, mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan bersama petugas gabungan. Sesuai aturan mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus membawa surat keterangan antigen bebas Covid-19.
"Hari ini total ada 20 motor dan mobil yang diberhentikan dan diminta putar balik. Saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan hasil antigen," katanya.
Kebanyakan adalah para pemudik dari wilayah Bogor, Jakarta, Cianjur dan sebagainya. Kota tujuannya adalah mudik ke wilayah Jawa Tengah. Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Periode larangan mudik sudah berlalu sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.