Perbuatan Wahid dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa Wahid sebagai penyelenggara negara tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga memperburuk citra lembaga pemasyarakatan.
"Yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengaku, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan aset dan harta yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tulang punggung keluarga. Terdakwa pun sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS," ujar Sudira.
Dalam analisis kasus yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi mengatakan, terdakwa Wahid terbukti menerima uang dan barang dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.
Dari Fahmi, Wahid menerima mobil Mitsubishi Tritton double cabin, tas mewah merek Kenzo dan Luis Vuitton, serta sepatu boot. Selama Mei hingga Juli 2018, Wahid menerima uang Rp39 juta dari Fahmi. Kemudian Juni-Juli 2018 menerima Rp69 juta lebih dari Wawan dan uang jutaan rupiah dari Fuad Amin Imron. "Uang dan barang itu diterima Wahid baik secara langsung maupun melalui stafnya Hendri Saputra," kata Marsidin Nawawi.