Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dihukum 8 Tahun Bui

Senin, 08 April 2019 - 18:21:00 WIB
Terima Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dihukum 8 Tahun Bui
Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Foto:SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan TipikorBandung.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, majelis hakim meyatakan Wahid terbukti menerima uang dan barang dari penghuni lapas.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun denda Rp400 juta dengan catatan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sudira, Senin (8/4/2019).

Mendengarkan putusan itu, Wahid tetap tenang. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Firma Uli Silalahi, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut