BANDUNG, iNews.id – Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan TipikorBandung.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, majelis hakim meyatakan Wahid terbukti menerima uang dan barang dari penghuni lapas.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun denda Rp400 juta dengan catatan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sudira, Senin (8/4/2019).
Mendengarkan putusan itu, Wahid tetap tenang. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Firma Uli Silalahi, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir.