Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Acep Muslim
M Kace, terdakwa penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di PN Ciamis. (Foto: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Syahnan Tanjung dari Kejagung mengatakan, tuntutan ini telah melalui sejumlah tahap. Dari awal sidang, meminta keterangan dari 24 saksi dan ahli.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Memanas, Massa Islam Geruduk PN Ciamis

57 tahun lalu

Terdakwa Penistaan Agama M Kace Kondisinya Drop, Dilarikan ke HCU

57 tahun lalu

Dengar Teriakan Takbir, Terdakwa Penista Agama M Kace Pingsan

57 tahun lalu

Pengunjung Sidang Teriak Takbir, Terdakwa Penista Agama M Kace Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal