Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Acep Muslim
Massa Islam berorasi di depan PN Ciamis. Mereka menuntut terdakwa penistaan agama M Kace dihukum seberat-beratnya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id -M Kace, terdakwa penistaan agama, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terdakwa yang saat ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis itu, didakwa melanggar sejumlah pasal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, pada Kamis (24/2/2022), tengah dilaksanakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Ciamis, Kejati Jabar, dan Kejagung, dengan terdakwa Muhammad Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

"Tuntutan belum dibacakan. Berkas tuntutan yang telah dibacakan sekitar 1.000 lebih halaman. Masih ada sekitar ratusan halaman lagi yang akan dibacakan JPU sebelum tuntutan. Sekitar pukul empat (16.00) atau lima sore (17.00) selesai," kata Kajari Ciamis di PN Ciamis.

Disinggung tentang desakan massa Islam yang meminta JPU menuntut terdakwa M Kace dihukum seberat-beratnya, Yuyun Wahyudi menyatakan, jaksa hanya berprinsip kepada pembuktian pasal-pasal yang didakwakan dalam persidangan. Tuntutan yang diajukan sesuai dengan pasal-pasal yang dapat dibuktikan.

"Kami tidak terpengaruh dengan hal lain. Kami normatif, profesional untuk melaksanakan persidangan ini. Alhamdulillah, walaupun telah melakukan sidang cukup lama dan maraton, tim JPU dalam keadaan sehat, dan tidak ada kendala," ujar Yuyun Wahyudi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Memanas, Massa Islam Geruduk PN Ciamis

57 tahun lalu

Terdakwa Penistaan Agama M Kace Kondisinya Drop, Dilarikan ke HCU

57 tahun lalu

Dengar Teriakan Takbir, Terdakwa Penista Agama M Kace Pingsan

57 tahun lalu

Pengunjung Sidang Teriak Takbir, Terdakwa Penista Agama M Kace Pingsan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Bandung, Terasa di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal