"Setelah kami proses sebagaimana aturan persidangan, hari ini kami melaksanakan tuntutan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syahnan sesuai persidangan.
Syahnan Tanjung menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara itu, telah melalui berbagai pertimbangan. Terdakwa M Kace selama bertahun-tahun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Perbuatan M Kace bukan bagian dari khilaf, tapi kehendak (kesengajaan) untuk membuat onar. "Luar biasa bohongnya. Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.
Sebenarnya, tutur jaksa Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena dia pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain. Namun belum ada laporan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena video yang disebarkan M Kace terlalu banyak.
"Apakah (tuntutan 10 tahun penjara) balas dendam? Tidak. Tapi ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa. Bersyukur kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa. Setelah pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.