Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Warga di depan ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap RY, terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab yang memberatkan adalah pencabulan itu mengakibatkan korban trauma.

Tuntutan maksimal tersebut dibacakan JPU Fera Mila Mustika didampingi Jaja Subagja, dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi A Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RY alias Dede dinilai terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tetapi yang dilakukan terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka sesuai aturan (ditambah) sepertiga," kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi.

"Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar A Tri Nugraha.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akibat Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak

57 tahun lalu

Melawan saat Akan Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak Polisi 

57 tahun lalu

Gempa M4,0 Guncang Sukabumi, Bangunan SDN Gunung Biru Ambruk

57 tahun lalu

GMC Gelar Program Pemberdayaan Masyarakat di Kabandungan Sukabumi

57 tahun lalu

BMKG : Gempa Terkini M4,0 di Sukabumi Dipicu Aktivitas Sesar Cimandiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal