Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Warga di depan ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Jaksa menilai, tutur Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Korban masih di bawah umur, 8 tahun.

Selain itu, korban juga termasuk keponakan yang berarti ada hubungan keluarga dengan terdakwa pelaku. Berdasarkan Pasal 82 ayat 2, hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Yosep Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban. 

"Intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui, serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akibat Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak

57 tahun lalu

Melawan saat Akan Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak Polisi 

57 tahun lalu

Gempa M4,0 Guncang Sukabumi, Bangunan SDN Gunung Biru Ambruk

57 tahun lalu

GMC Gelar Program Pemberdayaan Masyarakat di Kabandungan Sukabumi

57 tahun lalu

BMKG : Gempa Terkini M4,0 di Sukabumi Dipicu Aktivitas Sesar Cimandiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal