Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK

Agus Warsudi
Aksi mendukung pemberantasan korupsi di depan Gedung KPK. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi enteng eksepsi atau keberatan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yudi Widiana Adia. KPK optimistis majelis hakim menolak eksepsi terdakwa tersebut.

"Kami optimistis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim. Sebab seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulis, Rabu (5/1/2022).

Keberatan yang disampaikan terdakwa, ujar Ali Fikri, di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU.

Ali menyatakan, dengan pengajuan eksepsi tersebut, KPK menganggap terdakwa tak memahami ketentuan undang-undang KPK, UU Tipikor, serta UU TPPU secara utuh dan lengkap. 

"Kami segera menyusun jawaban secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali Fikri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Saya Prihatin

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Petugas Amankan Sejumlah Uang

57 tahun lalu

Pasca Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Kantor Wali Kota Bekasi

57 tahun lalu

Ditangkap KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sempat Ucapkan Harapan Jadi Lebih Baik di 2022

57 tahun lalu

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ternyata Juragan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal