Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK

Agus Warsudi
Aksi mendukung pemberantasan korupsi di depan Gedung KPK. (Foto: MPI)

Sementara itu, terdakwa Yudi Widiana Adia membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022). Eksepsi diajukan Yudi karena keberataan terhadap dakwaan jaksa KPK terkait TPPU.

Diketahui, Yudi Widiana Adia didakwa melakukan TPPU dari korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Yudi mengalihkan uang korupsi itu untuk usaha tambak udang. Dalam surat dakwaan disebutkan, eks anggota DPR RI dan DPRD Jabar itu mengalihkan uang Rp5,7 miliar untuk usaha tambak udang.

Selain itu, terdakwa Yudi juga menggunakan uang belasan miliar untuk membeli tanah dan bangunan. Total dana yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan Rp11.278.976.500.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa Yudi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Yudi Widiana Adia ditetapkan tersangka TPPU setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Dalam kasus korupsi itu, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. 

Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim. saat ini Yudi mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Saya Prihatin

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Petugas Amankan Sejumlah Uang

57 tahun lalu

Pasca Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Kantor Wali Kota Bekasi

57 tahun lalu

Ditangkap KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sempat Ucapkan Harapan Jadi Lebih Baik di 2022

57 tahun lalu

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ternyata Juragan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal