Terbukti Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Majalengka Dipecat

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Majalengkadipecat lantaran ketahuan menyalahgunakan narkoba. Oknum polisi berpangkat Bripka dan berinisial NR ini diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatannya yang mencoreng institusi kepolisian. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anggota terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.

Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap oknum polisi itu. 

"Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis pengadilan, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Polisi Dipecat karena Berbuat Mesum di Mobil Patroli

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal