Tok, 2 Terdakwa Perkara Azan Jihad di Majalengka Divonis 6 Bulan Percobaan

Inin nastain
Pengacara terdakwa perkara azan jihad  Muhtar Efendi (baju ungu) menyambut baik putusan majelis hakim terhadap kliennya. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Dua terdakwa perkara azan jihad di Majalengka divonis enam bulan percobaan dan denda Rp2 juta, Selasa (26/10/2021). Vonis terhadap terdakwa, yakni Anggi dan Fuad dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang dipimpin Hakim Ketua Kopsah.

Dengan vonis tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa itu. Pasalnya, vonis enam bulan tersebut dijatuhkan sebagai hukaman percobaan. 

"Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," kata Kopsah.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. 

Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sholat Taubat.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Terduga Teroris di Bandarlampung Digeledah, Polisi Temukan Buku-Buku Jihad

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal