Terbukti Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Majalengka Dipecat

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

"Kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka," kata dia.

Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner. 

"Kejadian (pemberhentian) tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan dia, NR bertugas di bawah Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. "Mutasi demosi ke Majalengka," ucap Kapolres.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Polisi Dipecat karena Berbuat Mesum di Mobil Patroli

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal