Tempat Hiburan di Jabar yang Gelar Pesta Tahun Baru Akan Ditindak Tegas

Agus Warsudi
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat untuk menggelar pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebab tahun baru kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

"(Perayaan) kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya gak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri. 

Kapolda Jabar akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat yang melalukan kerumunan. Apabila masyarakat melakukan perayaan dengan minuman keras, kepolisian tak segan untuk memberi teguran dan memproses hukum. 

"Bukan diawasi lagi, kami akan tindak. Pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari Bapak Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," ujar Kapolda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru, Aparat Gabungan Siaga di Alun-alun Lembang

57 tahun lalu

Operasi Lilin Lodaya 2020, Wagub Jabar: Perayaaan Malam Tahun Baru Pasti Dibubarkan

57 tahun lalu

23.000 Personel Amankan Nataru di Jawa Barat, Kapolda Larang Perayaan Tahun Baru

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal