Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru. Larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan Covid-19 pada libur panjang akhir tahun ini.
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun. "Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," ujar Daud.